Pages

Tuesday, 24 September 2013

Insurance

Assalamualaikum wr wb

Apa kabar nieh sobat LimusGoN,, kali ini kita akan membahas Insurance atau ygn lebih kita kenal dengan Asuransi,,
apa sich asuransi itu??? yuukk mari kita simak penjelasannya....

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan , sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan pergantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga-duga yang dapat tejadi seperti, kematian, kehilangan dan kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Istilah "diansuransikan" biasanya merajuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Asuransi dalam undang-undang No 2 Th 1992 yang mana tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung". dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung" perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh " tertanggung" kepada "penanggung" untuk resiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim dimasa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

No comments:

Post a Comment

visitor

Flag Counter